Sabtu, 06 Oktober 2012

Polri Rekayasa Kasus Penyidik Novel



JAKARTA – Politikus PKS, Indra menyesalkan pengerahan sekira dua kompi personil polisi dari Provost ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polda Metro Jaya, Jumat (5/10) kemarin malam.

Menurut dia, alasan Polri bahwa mereka mencari dan akan menahan seorang penyidik KPK yang dituduh melakukan penganiyaan saat bertugas di Polda Bengkulu pada tahun 2004 silam, cukup mengherankan dan menimbulkan banyak pertanyaan dipublik.

“Bayangkan saja kasus tersebut sudah terjadi skitar delapan tahun silam dan baru saat ini dipersoalkan, apalagi terjadi setelah yang bersangkutan memeriksa/menyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM dan yang bersangkutan juga ikut menggeledah markas Korps Lalu Lintas pada 31 Juli lalu,” kata Indra kepada Okezone, Sabtu (6/10/2012).

Anggota Komisi III DPR itu, juga menilai cukup dengan kasus yang dituduhkan kepada Novel Baswedan, dimana kasus itu sudah diputuskan oleh sidang etik Polri bahwa Novel dinyatakan bukan sebagai pelakunya.

“Lalu bagaimana dengan kesimpulan dan keputusan sidang etik Polri yang delapan tahun silam yang menyatakan Novel Baswedan bukan pelakunya dan sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang atasan terhadap perbuatan anak buahnya, Novel hanya mendapatkan teguran keras? Apakah sidang etik delapan tahun silam rekayasa atau memang keputusan sidang etik benar-benar berdasarkan fakta? Dan pertanyaan lainnya seputar keanehan kasus ini,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dia mendesak Kapolri untuk bisa menjelaskan keanehan dan pertanyaan yang muncul dipublik atas insiden ini. Apabila Kapolri tidak dapat menjelaskan hal ini secara logis dan rasional, maka jangan salahkan apabila publik beranganggapan bahwa apa yang dilakukan oleh Polri adalah bentuk kriminalisasi terhadap anggota KPK dan merupakan bentuk balasan bagi KPK.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, apabila asumsi itu benar, maka tentunya hal ini sangat-sangat disayangkan. Para penegak hukum seharusnya fokus pada bidang tugasnya masing-masing dan saling bahu membahu serta bekerjasama melakukan penegakkan hukum. KPK dan Polri tidak boleh saling menjatuhkan dan mencari-cari kesalahan yang dipaksakan/direkayasa.

“Oleh karena itu untuk kesekian kalinya, saya mendesak presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara untuk turun tangan dan menengahi polemik antara KPK dan Polri. Jangan biarkan dua lembaga penegak hukum ini saling menjatuhkan dan bersaing tidak sehat,” pungkas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by newwpthemes | Thanks to blogger templates and airport parking